Sponsors Link

Restorasi Dan Rehabilitasi: Pengertian, Contoh Kasus, dan Pelaksanaannya

Sponsors Link

Hutan di Indonesia telah mengalami kerusakan yang parah sejak berpuluh-puluh tahun. Di Kalimantan yang awalnya luas hutan bisa mencapai seluruh wilayah pulau, saat ini hanya tinggal setengahnya saja.

Penebangan hutan dilakukan untuk membuka lahan perkebunan seperti kelapa sawit, pemukiman bagi penduduk, digunakan kayunya sebagai bahan industri lainnya, mulai dari bahan bakar batu bara sampai untuk mebel, baik legal maupun ilegal.

Oleh karena itu pemerintah merumuskan berbagai cara untuk mengembalikan fungsi awal hutan dengan berbagai peraturan pemerintah, beberapanya adalah restorasi dan rehabilitasi hutan.

Jenis-Jenis Hutan

Berdasarkan UU No. 41/1999 tentang kehutanan, hutan diartikan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya yang tidak dapat dipisahkan.

Hutan dapat dibedakan menjadi 3 jenis berdasarkan fungsinya, yaitu:

  • Kawasan hutan konservasi merupakan kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang terdiri atas kawasan hutan suaka alam, kawasan hutan pelestarian alam, dan taman buru yaitu taman yang digunakan untuk wisata berburu.
  • Kawasan hutan lindung merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
  • Kawasan hutan produksi merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

Upaya untuk pemulihan kondisi hutan konservasi dilakukan dengan cara restorasi hutan. Sementara untuk memulihkan kondisi hutan produksi dan hutan lindung dilakukan dengan cara rehabilitasi.

Perbedaan Restorasi dan Rehabilitasi berdasarkan pemulihan adalah restorasi memiliki ranah pemulihan hutan pada fungsi, produktivitas, struktur, dan komposisi. Sedangkan ranah pemulihan rehabilitasi berada pada fungsi dan produktivitas hutannya.

Lalu, berdasarkan jenis tanaman yang akan ditanam di hutan, pada restorasi harus dengan jenis asli sesuai wilayah hutan tersebut. Sementara rehabilitasi dapat ditanami dengan jenis lainnya ataupun jenis tanaman aslinya.

Perbedaan berikutnya berdasarkan hasilnya, restorasi hutan tidak boleh dipanen kembali. Sementara rehabilitasi hutan boleh dipanen kembali. Kemudian berdasarnya tujuannya, restorasi ingin memulihkan ekosistem seperti kondisi aslinya atau kondisi awal yang sebelumnya sudah diteliti. Pada rehabilitasi tujuannya bukan untuk memulihkan ekosistem asli, tetapi memulihkan fungsi dari ekosistem hutan tersebut.

Perbedaan yang terakhir berdasarkan jangka waktunya, restorasi hutan membutuhkan waktu yang lama karena prosesnya yang cukup sulit. Sedangkan rehabilitasi hanya membutuhkan waktu yang pendek atau menengah.

Restorasi

Pengertian

Sementara menurut Permenhut No: SK. 159/Menhut-II/2014 mengartikan restorasi sebagai upaya untuk mengembalikan unsur biotik yaitu flora dan fauna serta unsur abiotik (tanah, iklim, dan topografi) pada kawasan hutan sehingga tercapai keseimbangan hayati.

Contoh Kasus

Restorasi ekosistem pertama kali diketahui Indonesia saat Pemerintahan Orde baru tahun 1995 dalam Proyek Lahan Gambut (PLG) dengan luas lahan 1 juta hektar di Kabupaten Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah. Proyek ini gagal karena awalnya bertujuan untuk mendukung swasembada pangan terutama beras. Namun, lahan gambut tidak cocok untuk tanaman.

Sehingga, lahan tersebut ditinggalkan oleh masyarakat yang sebelumnya didatangkan melalui program transmigrasi.

Lahan gambut ternyata menjadi hutan memiliki dampak yang besar. Sifat hutan gambut yang menyimpan air pada musim hujan, membuat hutan dalam keadaan tetap basah sepanjang musim kemarau. Hal ini menjadikan hutan jarang terjadi kebakaran, dan tidak ada polusi asap yang merugikan masyarakat sekitar serta makhluk hidup lainnya.

Pelaksanaan

Restorasi ekosistem gambut dipilih karena dinilai paling cepat daripada suksesi alami meski paling mudah, yaitu dengan membuat kanal dan telah bersekat sehingga tidak ada gangguan dari manusia. Namun cara ini membutuhkan waktu yang lama.

Restorasi ekosistem dilakukan agar bagian-bagian ekosistem gambut berfungsi kembali. Hal ini dilakukan dengan cara pembangunan infrastruktur pembasahan kembali pada gambut yaitu bangunan air, penampungan air, penimbunan kanal, dan pemompaan air.

Bentuk bangunan air berupa sekat kanal, embung, dan bangunan air. Salah satu tanda suksesnya restorasi hutan gambut adalah apabila jumlah titik api berkurang dibandingkan sebelum dilakukannya restorasi.

Proses restorasi hutan gambut yang cukup sulit memakan waktu kurang lebih 4 tahun. Hal ini dapat dilihat dari hasil kinerja BRG pada tahun 2016 yang memulihkan 2 juta hektar hutan gambut Tahun 2020 total luas hutan gambut mencapai 13,34 juta hektar.

Rehabilitasi

Pengertian

Menurut Peraturan Pemerintah tentang rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

Contoh Kasus

Rehabilitasi hutan di Indonesia sering dilakukan pada hutan bakau yang memiliki habitat di pantai, teluk yang dangkal, delta dan estuari. Karena daerah pesisir sering digunakan oleh masyarakat sebagai lahan pemukiman, sehingga hutan bakau ditebang secara besar-besaran.

Padahal hutan bakau memiliki manfaat yang sangat besar, yaitu sebagai sumber penyedia makan dan kayu. Sabuk hijau yang melindungi dari angin dan abrasi laut. Pelindung ekosistem terumbu karang dan habitat bagi keanekaragaman hayati.

Rehabilitasi hutan bakau sudah dimulai sejak tahun 1960 di kawasan pantai utara Pulau Jawa, sebanyak 20.000 hektar hutan bakau yang rusak telah berhasil di rehabilitasi dengan menggunakan tanaman bakau sesuai habitat di sana.

Upaya rehabilitasi lainnya pada liputan Institut Pertanian Bogor adalah rehabilitasi kawasan konservasi di Puncak Bogor yang sebelumnya mengalami deforestasi akibat penebangan baik legal maupun ilegal untuk kawasan pemukiman dan wisata.

74% dari total 39 Hektar Dasar Aliran Sungai (DAS) Ciliwung berada di Kabupaten Bogor menurut PP No. 104 tahun 2015, minimum luas hutan harus 30% dari total luas DAS sementara data di lapangan menunjukkan hanya 9,2%. Deforestasi di hulu sebanyak 20,8% atau setara 6.032 hektar mengakibatkan bencana longsor, banjir, dan krisis air karena luas serapan air yang minim.

Warga setempat melakukan upaya reforestasi sejak tahun 2001 dengan berbagai kendala karena minimnya kepedulian warga lainnya. Upaya rehabilitasi ini membuahkan hasil, awal mulanya area yang telah gundul ini berubah menjadi hutan organik dengan 50 spesies pohon, 9 spesies rumput, 3 jenis palem, 30 jenis herba. Selain itu faunanya ada 25 jenis burung 10 jenis hepetofauna, dan 59 jenis insekta.

Pelaksanaan

Rehabilitasi hutan dilakukan melalui kegiatan reboisasi di kawasan hutan lindung, hutan produksi atau hutan konservasi, pemeliharaan tanaman, pengayaan tanaman, dan penerapan Teknik konservasi tanah.

Sementara rehabilitasi lahan dilakukan melalui kegiatan penghijauan, pemeliharaan tanaman, pengayaan tanaman, dan penerapan teknik konservasi tanah secara vegetasi dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif.

Sponsors Link
, ,
Oleh :
Kategori : Ekologi